Di Neo Energy, keberlanjutan bukan hanya nilai, tetapi menjadi landasan dari semua yang kami lakukan. 

Kami menyadari peran penting kami dalam mendukung transisi energi global melalui produksi nikel dan material energi baru yang bertanggung jawab.

Pengelolaan lingkungan merupakan aspek penting dari keberhasilan jangka panjang kami, dan kami berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh operasi selaras dengan hukum dan peraturan lingkungan Indonesia.

PENGGUNAAN ENERGI

Sebagai perusahaan tambang, konsumsi energi adalah bagian penting dari operasi harian kami. Di lokasi tambang Neo Energy, bahan bakar diesel digunakan untuk mengoperasikan ekskavator, dump truck, grader, generator, dan buldoser.

Pada FY2023, konsumsi diesel bulanan rata-rata kami mencapai 403.947 liter, meningkat dari 368.803 liter di FY2022. Kenaikan ini sejalan dengan peningkatan aktivitas produksi kami selama tahun tersebut.

Meski konsumsi meningkat, efisiensi bahan bakar kami membaik: 
Intensitas bahan bakar (liter per ton produksi):

  • FY2023: 2,69 L/ton
  • FY2022: 3,64 L/ton
  • FY2021: 2,04 L/ton
  • FY2020: 2,26 L/ton
Kinerja 3 Tahun & Target

Pada FY2023, kami berhasil mencapai target lingkungan kami:

  • Nol emisi berbahaya
  • Nol tumpahan operasional

Pencapaian ini mencerminkan komitmen berkelanjutan kami terhadap operasi yang aman, bertanggung jawab, dan ramah lingkungan di seluruh lokasi kami.

KEBIJAKAN PENGELOLAAN & PENGOLAHAN LIMBAH

Neo Energy berkomitmen untuk pengelolaan limbah yang bertanggung jawab sepanjang siklus hidup proyek, mulai dari awal proyek hingga penutupan. Kebijakan Pengelolaan & Pengolahan Limbah kami dirancang untuk meminimalkan risiko dan dampak lingkungan, terutama dari bahan berbahaya.

Kerangka ESG kami mencakup:

  • Penggunaan energi yang efisien
  • Penanganan aman dan pengurangan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun)
  • Praktik 3R (Reduce, Reuse, Recycle) untuk limbah non-B3
  • Pengurangan emisi polutan dan gas rumah kaca
  • Efisiensi air dan pengurangan beban limbah cair
  • Konservasi keanekaragaman hayati
  • Pemberdayaan masyarakat dan praktik berkelanjutan

Kami mematuhi seluruh peraturan lingkungan Indonesia, termasuk:

  • Permen LHK No. P.12/MENLHK/PLB.3/5/2020 tentang penyimpanan limbah B3
  • PP No. 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3